Hasto Tersangka, DPR:Tidak Ada Manfaatnya Berdebat Kasus Ini Politis Atau Tidak

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:12 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta untuk publik tidak berkutat pada dugaan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai politisasi. Menurut dia hal itu tidak memiliki manfaat untuk didebatkan.

Waketum Gerindra ini menghormati KPK yang telah menjalankan kewenangannya. Di samping itu, ia juga menghormati hak Hasto melakukan pembelaan hukum.

"Kami tentu saja menghormati sikap KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain kami juga menghormati hak Pak HK untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

"Menurut kami tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya kita berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak" sambungnya.

Menurutnya akan sangat subjektif kalau kasus Hasto ditarik ke dugaan politisasi.

Ia menilai, kasus ini harus diusut dengan prinsip keterbukaan. Sehingga semua tuduhan dan bantahan dibuktikan dengan alat bukti yang sesuai ketentuan hukum.

"Karena bisa sangat-sangat subjektif. Yang terpenting bahwa perkara ini harus dijalankan, harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," paparnya.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dia dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan.

"Tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pembelian Umum Republik Indonesia periode 2017-2022," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Penetapan Hasto berdasarkan dalam surat Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Hasto disebut sebagai pihak pemberi suap bersama eks Caleg PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio F.

Dalam perjalanannya, KPK sudah pernah memeriksa Hasto Senin (10/6/2024) hampir 4 jam di Gedung Merah Putih sejak pukul 09.40 WIB.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: