Pimpinan KPK Ubah Kebijakan Ekspose Perkara, Langsung Diumumkan Usai Ada Sprindik

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:01 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah kebijakan dalam mengekspose perkara tindak pidana korupsi sejak adanya surat perintah penyidikan (sprindik).

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, mulai hari ini lembaga antirasuah tidak akan menunggu adanya penahanan untuk mengekspose perkara.

“Biasanya kan dulu-dulu, zaman saya masih di sini, itu dilakukan pada saat bersamaan dengan penahanan. Kira-kira seperti itu ya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Selasa (24/12/2024).

“Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang, dalam rangka akuntabilitas dan tanggung jawab kepada masyarakat, setelah Sprindik dibuat, kita tidak menunggu masa penahanan,” imbuhnya.

Setyo mengatakan hal itu juga merupakan upaya agar para pihak yang terlibat sudah mengetahui status hukumnya seperti apa.

“Karena ini bagian dari pertanggungjawaban penyidik secara institusi, kelembagaan KPK, untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang kegiatan yang sudah dilakukan,” tuturnya.

Ia mengatakan KPK tidak ingin ada informasi liar terkait sebuah perkara sehingga menimbulkan banyak pertanyaan publik.

“Nah, sesaat setelah itu kan bisa satu, dua hari, atau mungkin satu minggu (dilakukan penahanan),” kata dia.

Akan tetapi, Setyo mengingatkan pengumuman penahanan itu akan menjadi bidang deputi penindakan dan juru bicara untuk pengaturan kapan dilaksanakannya.

“Tapi prinsipnya itu bagian dari akuntabilitas KPK kepada masyarakat,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: