Hasto Perintahkan Celupkan HP ke Air untuk Hilangkan Barang Bukti

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:23 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan peran perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) pencarian eks calon legilatif PDIP Harun Masiku yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto memerintahkan bawahannya Nur Hasan untuk menginformasikan kepada Harun Masiku agar mencelupkan HP dan menyuruhnya kabur.

Setyo mengatakan perintah Hasto tersebut terjadi saat KPK sedang meggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada (8/1/2020).

“Hasto memerintahkan pegawainya menelepon Masiku, memerintahkan supaya merendam HP ke dalam air, dan segera melarikan diri,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, Hasto juga pernah memerintahkan pegawainya bernama Kusnadi mencelupkan handphone (HP) ke air sebelum diperiksa KPK pada 6 Juni 2024.

“Sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, ia memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP agar tidak ditemukan oleh KPK,” tuturnya.

Ia juga mengatakan Hasto kerap mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Masiku dan mengarahkan, memberikan doktrin, dan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan.

“Agar tidak memberi tahu keterangan yang sebenarnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

“Tersangka Hasto dan kawan-kawan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Oleh sebab itu, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: