Novel Baswedan Ungkap Hasto Bisa Jadi Tersangka Sejak 2020
BeritaNasional.com - Penyidik senior Novel Baswedan mengungkapkan salah satu kesalahan besar pimpinan lembaga antirasuah 2019-2024.
Pria yang pernah menjadi penyidik paling disegani di KPK ini mengatakan, pimpinan terdahulu mengabaikan saran penyidik untuk menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku.
"Saat itu pimpinan KPK tidak mau menetapkan Hasto sebagai tersangka dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ujar Novel kepada Beritanasional.com, Rabu (25/12/2024).
Novel mengatakan penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Namun, hal itu tidak diindahkan oleh pimpinan 2019-2024 saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Sejak awal tahun 2020, waktu OTT, penyidik sudah mengusulkan agar Hasto dijadikan tersangka berdasarkan bukti-bukti. Padahal, sejak itu dia sudah bisa menjadi tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat Harun Masiku.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ).
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang suap.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu