Megawati Berhak Beri Informasi dan Bukti Tambahan terkait Kasus Hasto
BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha mengatakan, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri berhak berpartisipasi dalam memberikan klarifikasi dan bukti tambahan.
Hal tersebut berkaitan dengan keinginan Megawati menyambangi KPK apabila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan atas dugaan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW).
“Ibu Megawati berhak untuk klarifikasi, memberi informasi atau data tambahan, bahkan alat bukti dan lain-lain,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Kamis (26/12/2024).
Menurut Praswad, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait partisipasi publik atau peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Dan itu wajib kok untuk ada partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Jadi enggak ada masalah kalau Ibu Megawati ingin memberi informasi tambahan,” tuturnya.
Praswad berharap kedatangan Megawati ke KPK dapat meredakan polemik untuk mencapai kepastian hukum dan kesejahteraan berbangsa.
“Jadi tidak perlu dijadikan polemik adanya KPK versus PDIP, enggak lah. Ini kan semua lembaga negara, partai politik itu alat juga untuk mencapai kesejahteraan bangsa,” kata dia.
Sebelumnya, Megawati dikabarkan bakal menyambangi lembaga antirasuah apabila Hasto ditahan. Hal itu ia sampaikan saat acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat.
Menurut Megawati, kedatangannya ke KPK adalah bentuk pertanggungjawaban lantaran Hasto merupakan sekretaris jenderal PDIP, alias anak buahnya.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang (ke KPK). Saya nggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati.
Dalam perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang suap.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu