Keinginan Megawati Sambangi KPK dalam Kasus Hasto Dianggap Tanggung Jawab Moral

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:38 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Beritanasional/Oke Atmaja)
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai, niat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menyambangi lembaga antirasuah sebagai tanggung jawab moral.

Hal itu berkaitan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) agar eks Caleg PDIP Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR.

“Sebenarnya gini, itu kan tanggung jawab moral ya, setidak-tidaknya sebagai orang yang mengkader Hasto ya,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Kamis (26/12/2024).

Menurutnya, keinginan Megawati bertanggung jawab merupakan hal wajar sebagai pimpinan partai politik yang mengkader Hasto di PDIP.

“Apalagi Hasto adalah sekjen aktif anggota PDIP juga, sudah puluhan tahun. Jadi saya pikir enggak ada masalah,” tuturnya.

Ia menilai pernyataan Megawati yang ingin bertanggung jawab atas Hasto adalah upaya pemimpin dalam mendinginkan suasana.

“Statement Ibu Megawati itu baik-baik saja, menurut saya ya itulah seorang pemimpin saat anak buahnya bermasalah, dia hadir, datang,” kata dia.

Praswad mengatakan, Megawati bisa mempertanggungjawabkan moralnya sebagai pimpinan parpol, mantan presiden, hingga guru bangsa. Namun tidak untuk pidana yang menjerat Hasto.

“Bukan dalam konteks mempertanggungjawabkan pidana, tapi tanggung jawab moral sebagai pemimpin, sebuah partai politik, sebagai mantan presiden, sebagai guru bangsa lah,” ucapnya.

“Justru malah lebih baik kan kalau misalnya Ibu Megawati datang sebagai bentuk tanggung jawab itu kan,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang suap.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Komentar: