KPK Cekal 2 Elite PDIP, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pencekalan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW).
“KPK melarang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR RI,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Tessa mengatakan pencekalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri tertanggal 24 Desember 2024.
“Terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu YHL dan HK. Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” tuturnya.
Ia mengatakan kedua petinggi PDIP itu dicekal selama 6 bulan ke depan. Menurut Tessa, kasus tersebut berkaitan dengan eks caleg PDIP Harun Masiku.
“Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK, sebagaimana yang sudah diumumkan sore tadi oleh KPK,” kata dia.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024). Ia dicecar mengenai PAW dan keberadaan Harun Masiku.
Sedangkan Hasto sudah dijadikan tersangka atas dua perkara, yakni suap proses PAW kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu