Polres Bantul Siapkan Rekayasa Arus ke Kawasan Wisata Liburan Akhir Tahun di Yogya
BeritaNasional.com - Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan rekayasa arus lalu lintas pada sejumlah ruas jalan kabupaten ini terutama menuju kawasan wisata Pantai Parangtritis pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, rekayasa arus lalu lintas diberlakukan selama libur akhir tahun diperlukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di kawasan wisata tersebut.
"Rekayasa arus lalu lintas antara lain pengunjung dari arah Bantul yang menuju kawasan objek wisata Pantai Parangtritis seluruhnya diarahkan melewati Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) jalan Parangtritis ke selatan," katanya.
Ia mengatakan, arus kendaraan di simpang empat Pantai Depok dari arah utara hanya bisa belok kiri menuju Jalan Parangtritis. Kendaraan dari barat di simpang empat Depok hanya bisa lurus, begitu juga kendaraan dari arah timur hanya bisa lurus.
"Sementara arus kendaraan yang keluar dari kawasan wisata Pantai Parangtritis dari simpang tiga Hotel Gandung diarahkan ke barat seluruhnya menuju Pantai Depok. Dari arah Pantai Depok dialihkan menuju ke barat atau Jalan Samas ke utara melalui simpang empat Depok," katanya.
Ia mengatakan, personel dari kepolisian juga dikerahkan ke jalan untuk mengatur dan mengendalikan arus lalu lintas kendaraan pengunjung wisatawan, agar tidak terjadi kemacetan atau antrean panjang di kawasan wisata.
"Bagi masyarakat dan pengunjung agar masuk melalui TPR Parangtritis, dan bisa keluar melalui Jalan Samas, guna mengantisipasi penumpukan arus kendaraan," katanya dikutip dari Antara.
Dia juga mengatakan, pemberlakuan rekayasa lalu lintas kendaraan pada libur akhir tahun ini sifatnya situasional atau insidentil menurut penilaian petugas personel di lapangan.
"Sehingga apabila lalu lintas terjadi 'crowded, rekasaya lalu lintas akan diberlakukan," katanya.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu