Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka, Begini Kata KPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Penetapan tersangka Hasto dimuat dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, Hasto disebut sebagai pihak pemberi suap bersama eks Caleg PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio F.
Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya bakal mengecek hal tersebut terlebih dahulu.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Dalam perjalanannya, KPK sudah pernah memeriksa Hasto Senin (10/6/2024) hampir 4 jam di Gedung Merah Putih sejak pukul 09.40 WIB.
Kala itu, Hasto hanya mengenakan baju batik dan mengaku kedinginan saat diperiksa di dalam ruang penyidik saat diminta membaca serta mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dia mengaku acap kali ditinggal penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Pada saat yang bersamaan, KPK menyita ponsel dan catatan milik Hasto.
Barang itu didapat penyidik lembaga antirasuah dari staf Hasto yang bernama Kusnadi. Adapun penyitaan itu untuk menyelidiki jejak buronan Harun Masiku.
Karena tak terima dengan adanya penyitaan, anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut menyudahi pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.
Tak lama kemudian, KPK kembali memanggil Kusnadi untuk diperiksa. Akan tetapi, staf Sekjen PDIP tersebut rupanya mengalami trauma sehingga tak bisa memenuhi.
Setelah beberapa waktu berselang, Kusnadi akhirnya bisa diperiksa KPK selama 8 jam. Dirinya mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku.
Tak terima akan adanya penyitaaan barang bukti, pihak PIDP melaporkan KPK ke beberapa pihak. Di antaranya, Dewas KPK dan Bareskrim Polri.
Partai Moncong Putih itu juga sempat menggugat penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pengadilan menerima eksepsi PDIP atas penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK. Akan tetapi, penyidikan atas kasus tersebut tetap dilanjutkan.
Selain itu, KPK juga sempat membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Masiku.
Kabar terakhir pada Rabu (9/10/2024) menyebutkan bahwa Hasto masih berstatus saksi. Status itu dibeberkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Akan tetapi, belakangan isu soal Hasto dan KPK kembali menyala usai Megawati akan mendatangi lembaga antirasuah jika bawahannya itu ditahan.
Meski demikian, KPK tak ambil pusing dengan hal tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pernyataan Megawati bukanlah sebuah ancaman.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu