Ajukan Banding, Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
BeritaNasional.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada 24 Desember 2024, Hakim PT DKI menambah hukuman terdakwa dari lima bulan menjadi enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian putusan Hakim PT DKI dilihat, Jumat (27/12/2024).
Hakim juga menyatakan terdakwa Ike Farida terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim.
Selain itu, Hakim PT DKI memerintahkan agar terdakwa Ike Farida tetap ditahan.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2 ribu," kata Hakim.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida dijatuhi vonis lima bulan penjara. Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Ike Farida dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sumpah palsu sesuai Pasal 242 ayat 1 KUHP.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu