Atase Polri di Malaysia Terima 1 Laporan Pemerasan DWP, Korban Diminta Rp100 Juta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 28 Desember 2024 | 17:00 WIB
Hotline pengaduan atase Polri KBRI Kuala Lumpur. (Foto/istimewa).
Hotline pengaduan atase Polri KBRI Kuala Lumpur. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Atase Polri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah menerima satu laporan dari warga Malaysia yang mengaku korban pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Demikian laporan itu disampaikan melalui layanan call center Atase Polri, dengan nomor +6014-833-5799 tertulis dengan nama Atpol KL.

“Kami sampaikan bahwa sejauh ini kami baru menerima 1 pengaduan dari WN Malaysia yang datang ke KBRI Kuala Lumpur terkait pemerasan DWP 2024,” ujar layanan pengaduan korban DWP, saat dihubungi, Sabtu (28/12/2024). 

Dari hasil laporan itu, dalam pesannya disampaikan pengaduan bermula saat orangtua korban yang datang ke KBRI Kuala Lumpur untuk menanyakan keberadaan anaknya.

“Yang saat itu ditahan oleh Polda Metro Jaya dan pengacara, serta diminta uang sejumlah berkisar Rp100 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur telah menghubungi Polda Metro Jaya yang mana telah diberitahukan jika korban dimaksud telah kembali ke Malaysia tanpa membayar.

“Kami coba terhubung dengan korban via telepon. Koordinasi membuahkan hasil, korban dilepaskan dan kembali ke Malaysia tanpa membayar,” kata dia. 

Namun demikian, saat ditanya lebih lanjut soal identitas san berapa lama korban sempat ditahan di Polda Metro Jaya. Atase Polri KBRI Kuala Lumpur tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut. 

“Mohon maaf, informasi yang dapat kami berikan kepada eksternal hanya sebatas ini,” tukasnya. 

Sementara perlu diketahui, layanan aduan korban pemerasan polisi terhadap penonton DWP 2024 diumumkan melalui unggahan Instagram @atpol_kl. Di mana, korban bisa mengadukan melalui WhatsApp +60148335799 atau email [email protected].

“Jika Anda menjadi korban atau menyaksikan tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya dalam event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, segera laporkan kepada kami,” tulis keterangannya.

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan bagi para korban, diantaranya;

1.Buat laporan polisi di PDRM setempat.

2.Rujukan laporan tersebut ke KBRI Kuala Lumpur.

3.Sertakan laporan polisi dan bukti pendukung ke email Atase Polri.

Sebelumnya, total sebanyak 18 polisi kini telah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk sidang etik dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia. 

Setelah itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP./2024. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.

Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya pun telah dimutasi ke Pelayanan Marksa (Yanma) Polri. 

“Dalam rangka pemeriksaan (kasus pemerasan penonton DWP),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024). sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: