KPK Periksa Saksi untuk Ungkap Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:34 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (BeritaNasional/SinPo.id/ David)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam upaya pencarian buronan, Eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyelidikan ini dimulai dengan pemeriksaan saksi seorang ibu rumah tangga bernama Agustiani Tio Fridelina.

"Terkait dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atas tersangka Hasto," ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (29/12/2024).

Namun demikian, Tessa tidak membeberkan rincian lebih lanjut mengenai pertanyaan yang diajukan KPK kepada saksi tersebut. Hingga saat ini, hasil dari pemeriksaan juga belum diumumkan oleh KPK kepada publik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) bersama Harun Masiku, dan kedua, terkait perintangan penyidikan.

Lembaga antirasuah ini juga telah mencekal Hasto bepergian ke luar negeri, bersama dengan koleganya, Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly, selama 6 bulan demi kepentingan penyidikan.

“Terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Yasonna dan Hasto. Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” tutur Tessa.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: