Soal Peluang Tahan Hasto, Ini Jawaban Pimpinan KPK

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 29 Desember 2024 | 18:30 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat ini penyidik sedang bekerja. Hal itu bakal dilakukan jika penyidik, jika merasa diperlukan.

“Tunggu prosesnya saja. Sepanjang penyidik merasa perlu (ditahan) pasti akan dilakukan,” ujar Fitroh kepada Beritanasional.com, Minggu (29/12/2024).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika berpendapat penahanan anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut bisa terjadi jika penyidik sudah memenuhi materiil penahanan.

“Akan dilakukan penahanan jika menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan,” ujar Tessa.

Menurutnya, penahanan Hasto akan dilakukan apabila para penyidik KPK merasa syarat dan persiapan untuk mehanan anak buah Ketum PDIP Megwatai Soekarnoputri tersebut sudah lengkap.

“Ya, atau alasan lainnya seperti menjelang lengkapnya berkas perkara,” tuturnya.

Saat ditanya apakah KPK tidak khawatir akan adanya lobi yang membuat Hasto tak kunjung ditahan, Tessa mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Proses penahanan merupakan kewenangan penyidik KPK,” kata dia.

Dalam perakara ini, Hasto sudah berjanji bakal kooperatif menjalani proses hukum usai dijadikan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: