Kaleidoskop 2024: Fenomena Judi Online Bertebaran, Pegawai Komdigi Terseret Jadi Beking

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 30 Desember 2024 | 08:00 WIB
Situs judi online di Indonesia. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Situs judi online di Indonesia. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Merebaknya kasus judi online (judol) yang terjadi sepanjang 2024 ternyata masih cukup banyak. Meski berbagai upaya memberantas judol telah dilakukan pemerintah, bisnis itu terasa masih tumbuh subur.

Tahun 2024 yang segera berakhir menyisakan berbagai pelajaran dan tantangan bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi masa depan yang lebih baik untuk mengatasi judi online.

Berikut beberapa momen terkait judi online yang telah dirangkum beritanasional.com selama 2024. Mulai dari pengungkapan kasus, dampak, sampai upaya pencegahannya.

1. Berbagai Modus Judi Online

Walaupun diungkap berkali-kali sejak 2023, kasus judi online tetap ramai mewarnai pemberitaan di media. Pengungkapan ini dilakukan oleh kepolisian dari tingkat mabes sampai daerah di seluruh Indonesia.

Salah satunya seperti diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait modus bandar judi online yang memakai kedok trading dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan. 

Pengungkapan itu terjadi pada Maret 2024 dengan membongkar dua situs bxxchanger.com dan alxxchanger.club yang digerakkan dua tersangka inisial DA dan AN, warga Cirebon, Jawa Barat.

Melalui website itu, para pemain bisa menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset yang terus berubah-ubah dalam setiap detik. Jika benar, pemain akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal. 

"Jadi, ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran rupiah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Djuhandhani Rahardjo Puro.

Selain itu, pada Juli 2024, terungkap kasus judi online dengan menawarkan konten pornografi online jaringan internasional beromzet Rp 500 miliar. Dari situ, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jaringan tersebut tersebar di enam provinsi di Indonesia dan beroperasi sejak Desember 2023 hingga April 2024. Jaringan tersebut juga memiliki server di Taiwan dan mempunyai kantor operasional di Karawaci, Tangerang, Banten.

Website itu dikendalikan warga negara (WN) Taiwan berisial K yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia memiliki peran mempekerjakan delapan warga Indonesia yang telah ditangkap.

2. Publik Figur yang Terseret

Kasus judi online ini juga turut melibatkan para artis, seperti Wulan Guritno, Deny Cagur, dan beberapa artis lainnya. Sebenarnya, para figur publik ini diusut sejak 2023. Namun, kekinian polisi akan melakukan gelar perkara.

Sebagaimana yang sempat dijelaskan, Dittipidsiber Bareskrim Polri, bakal melakukan gelar perkara terhadap 27 artis. Nantinya keseluruhan hasil keterangan dan barang bukti akan dibawa dalam agenda gelar perkara tersebut.

“Sekarang saya jelaskan, beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada sebanyak 27 artis,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat ditanya awak media, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Diketahui, kasus 27 artis itu merupakan hasil dari laporan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (Al'MI) dengan melampirkan sejumlah video dan konten bermuatan promosi judi yang diduga dilakukan artis dan figur publik. 

Mencatat nama Wulan Guritno (WG) yang video sempat viral. Termasuk artis lainnya berinisial FP; DP; YL; DD; OL; DC; AL; GD; DC; BW; AM; NM, CV, YY; AM; CC; CH; IM; S; KO; HH; AL; JI; AT; dan ZG.

Seiring berjalannya waktu, lagi-lagi terdapat kasus promosi judi online yang menyeret figur publik seperti Katak Bhizer atau dikenal dengan nama asli Natta Eko Stevanus. Dia mempromosikan konten judol melalui kanal YouTube-nya pada awal Oktober 2024.

Namun, kreator konten yang sering membahas tawuran itu masih dalam perburuan petugas. Karena diduga tengah berada di luar negeri, termasuk saat dirinya turut mempromosikan konten judi online tersebut.

Terakhir, ada nama Gunawan "Sadbor" atas dugaan promosi situs judi daring pada 31 Oktober 2024. Dia ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi karena diduga telah mempromosikan judi online dalam konten saweria joget "patuk ayam”.

Akibatnya, Gunawan sempat ditahan di sel Mapolres Sukabumi, Jawa Barat. Tak lama kemudian, pada 11 November 2024, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut polisi telah menangguhkan penahanan Gunawan. Kini, ia telah diangkat menjadi duta antijudi online.

3. Data Kasus Judi Online

Dampak yang sangat luas ini membuat pemerintah tengah serius memberantas judi online, termasuk membentuk Desk Pemberantasan Judi Online oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) pada 4 November 2024.

Dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, desk ini berhasil mengumpulkan berbagai data dalam proses tindak lanjut pemberantasan judi online, termasuk yang terpapar. 

Tercatat ada 8,8 juta masyarakat terpapar menjadi pemain judi online. Mereka mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah. Dari data itu, ada puluhan ribu pemain judi online yang berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai swasta, dan lain-lain.

“Ada 97.000 anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online, 80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun," kata BG saat jumpa pers pada Kamis (21/11/2024).

Namun, pemerintah memprediksi angka tersebut masih berpotensi terus bertambah. Oleh karena itu, perlu ada tindakan secara bersama-sama guna memberantas judi online secara masif.

"Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya massif di dalam memberantas judi online," ungkap Budi Gunawan.

Padahal, dampak akibat kebiasaan bermain judi online telah merangsek masuk berdampak pada kerugian negara dengan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 900 triliun sepanjang 2024.

4. Penindakan Hukum

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online selama 5–20 November 2024. Selama 16 hari kerja, total sudah ada 619 kasus dan menetapkan 734 orang tersangka dalam kasus judi online.

Desk Pemberantasan Judi Online ini dipimpin Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menjadi satuan kerja lintas kementerian/lembaga dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada 4 November 2024.

"Terkait dengan upaya penegakan hukum, tentu kami sebagai leading sector penegakan hukum perjudian online ini masih melaksanakan kegiatan-kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia, di seluruh polda jajaran," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," tambahnya.

Dari jumlah kasus tersebut, total Bareskrim Polri telah menyita uang sebanyak Rp 77.653.433.548. Lalu, ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, komputer maupun tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, sampai 2 pucuk senjata api.

5.Upaya Pencegahan Judi Online

Walaupun demikian, pemerintah juga telah melakukan berbagai hal salah satunya dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah memblokir baik website dan rekening untuk mempersempit ruang para bandar judi online.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkap pemerintah sampai saat ini telah menutup ratusan ribu website judi online.

“Rapat pertama tanggal 4 November, kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November,” kata Meutya.

Sementara itu, untuk antisipasi lainnya, kata Meutya, pihaknya telah membuat 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang diduga terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

“Kemudian, untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk November saja, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” kata Meutya.

Semua itu juga termasuk data untuk e-wallet yang disinyalir seperti rekening bank, platformnya juga dipakai untuk kegiatan judi online, semisal Dana, GoPay, OVO, Link Aja.

“Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut, Meutya juga menjabarkan blokir keyword yang terkait dengan judi online. Terhitung telah ada 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta yang diajukan untuk diblokir.

“Untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut. Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

“Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar,” tambahnya.

7. Soal Inisial T

Di sela-sela pengungkapan kasus judi online, statement dari mantan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sempat membuat gaduh karena menyebut inisial T sebagai pengendali judi online.

Namun setelah pemeriksaan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menerima nama terkait sosok inisial T bandar judi online (judol) meski telah melalui pemeriksaan kedua. Penelusuran pun kini bergantung pada pertimbangan dan kesimpulan penyidik.

“Kita lihat nanti, nanti keterangan lebih lanjut, apakah ini akan kita gelarkan, akan kita analisis bersama. Tapi yang jelas dari sumbernya saja sudah tidak bisa menyebutkan siapa T. Jangan sampai nanti ada korban lain seperti kemarin yang melaporkan dengan nama T di depan,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024) 

Menurutnya, penyidik di pemeriksaan pertama sempat mengantongi dua nama pekerja migran yang disebut Benny Rhamdani sebagai pemberi informasi sosok inisial T. Hal itu dalam rangka menggali lebih dalam lewat pemeriksaan saksi lainnya.

“Tentu saja kita akan mengambil data itu, ternyata tadi di ralat bahwa itu tidak benar, yang benar adalah dari Pak Joko Purwanto almarhum (mantan Kepala BP3MI Banten). Jadi sampai sekarang pun tentu tidak bisa kita buktikan siapa T dan kita tidak bisa berandai-andai,” jelas dia.

Di hadapan penyidik, lanjut Djuhandani, Benny Rhamdani mengaku tidak menyampaikan secara lugas nama inisial T, sang bandar judi online, kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Untuk apa kita perdalam lagi kalau yang bersangkutan, yang mendalilkan, tidak mengucapkan tersebut,” Djuhandani menandaskan.

Akibat ucapan itu, sosok pelawak Kabul Basuki yang akrab dikenal Tessy ‘Srimulat’ tiba-tiba mendatangi Bareskrim Polri. Dia datang ke Bareskrim memberikan klarifikasi setelah ramai sosok inisial T yang disebut bos judi online.

Menurut Tessy, isu ramai sosok T yang dilontarkan Kepala Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani telah mengganggu aktivitasnya.

"Sangat lah mas, jadi ya mohon enggak ada lagi yang begitu begitu dihapus semua foto saya. Saya sudah jelek tambah jelek. Ini ada proyek layar lebar di Solo terus nanti ada show di Taman Ismail Marzuki (terganggu)," ujar Tessy kepada awak media di Bareskrim Polri, Selasa (30/7).

Tessy membantah dirinya adalah sosok T yang ramai disebut bos judi online. Bantahan itu dimaksud karena telah beredar foto dirinya dikaitkan dengan sosok T tersebut.

"Tadi kan sudah dibilangin, emang bener begitu kan foto saya beredar di mana-mana, enggak tahu itu candaan atau enggak. Tapi saya kira candaan grup, aku juga enggak ngerti judol itu apa si judol enggak tahunya judol itu judi online oh judi online. Waduh boro-boro judi buat makan aja susah mau judi,” ungkap Tessy.

"Enggak laporin saya ya mau gimana sih nama saya ada di situ foto saya di situ mbok diganti gambarnya Thanos gitu,” tuturnya.

8. Kasus Besar Judi Online Komdigi

Di samping upaya dan dampak, pada pengujung 2024, masyarakat pun dibuat tercengang dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai Komdigi demi melindungi situs judi online.

Di tengah upaya pemberantasan judi online, ternyata ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dari bisnis ilegal tersebut. Dengan bermain mata bersama para bandar judi online agar websitenya tidak terblokir.

Total sudah ada 26 orang tersangka, mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T. Lalu ada F alias W alias A.

Dengan peran masing-masing sebagai bandar, calo, dan pegawai Komdigi yang saling bekerja sama untuk melindungi website judi online agar tidak masuk dalam radar blokir sebagaimana kewenangan.

Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi senilai Rp 167.886.327.119.

Akibatnya, para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Kasus ini pun ternyata terus dikembangkan sampai akhirnya pemeriksaan menuju Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) 2023-2024 Budi Arie Setiadi untuk mendalami kasus judi online pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Korupsinya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

Meski begitu, Budi Arie yang masih jadi saksi dalam kasus itu sempat mengaku kalau pemeriksaanya bertujuan membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus judi online yang terjadi di Komdigi.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: