Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD terkait PPN 12 Persen

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 29 Desember 2024 | 18:40 WIB
Ilustrasi MKD (Beritanasional/Elvis)
Ilustrasi MKD (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menerima laporan pengaduan terkait Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka terkait pernyataannya soal PPN 12 persen.

Untuk diketahui, Rieke meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen. Hal itu dilontarkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/12/2024) lalu.

Berdasarkan surat yang diterima Beritanasional.com, Rieke diadukan karena diduga melanggar etik akibat mengajak atau memprovokasi untuk menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Dalam surat tersebut, MKD akan memanggil Rieke pada Senin (30/12/2024) besok untuk meminta keterangan lebih lanjut darinya selaku Teradu.

Adapun surat ini ditandatangani oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan ditandatangani pada 27 Desember 2024.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima Pengaduan dan Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan Saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut, dilihat Minggu (29/12/2024).

"Berdasarkan hasil verifkasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR Rl Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, maka Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Saudara dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan," sambungnya 

Secara terpisah, Dek Gam mengkonfirmasi bahwa MKD menerima aduan terkait Rieke.

"Laporan ada, ini benar surat saya TTD kok," kata Dek Gam kepada wartawan.

Meski demikian, pemanggilan Rieke ditunda hingga masa reses selesai.

"Iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah," jelas Dek Gam.

"(Ditunda) abis masa sidang nanti. Iya laporan ada, kalau nggak ada laporan nggak mungkin saya ngeluarin surat nanti saya yang salah. Nanti saya yang malah di MKD-kan," pungkasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: