Sepanjang 2024, Kejagung Berhasil Pulihkan Aset Negara Sebesar Rp1,3 T
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengumumkan sepanjang 2024 berhasil memulihkan aset dari hasil barang rampasan dalam proses penegakan hukum untuk dikembalikan ke kas negara sebesar Rp1,3 triliun.
Demikian capaian itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam paparan laporan akhir tahun Badan Pemulihan Aset pada Korps Adhyaksa, Selasa (31/12/2024).
“Sehingga total jumlah penyelesaian atau penyelamatan dan pemulihan aset barang rampasan negara itu sebesar Rp1.325.225.579.058,” kata Harli dalam paparannya.
Hasil pemulihan aset itu, didapat berdasarkan barang rampasan bergerak atau tidak bergerak sebanyak 19.855 barang yang kemudian dikelola oleh Badan Pemulihan Aset pada Kejagung.
Dengan hasil melalui proses lelang sebesar Rp 208 miliar, setoran uang tunai Rp 664 miliar, penyelesaian uang pengganti Rp 211 miliar, penjualan langsung Rp302 miliar.
“Kami akan terus berkomitmen kuat dalam rangka menjalankan tugas fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang penegakan hukum,” kata Harli.
“Mudah-mudahan di tahun 2025 tentu penegakan hukum kita akan semakin berkualitas, akan semakin bermartabat dan tentu akan semakin lebih baik. Kami sangat menghargai dan menghormati setiap komponen anak bangsa yang memberikan dukungan kepada institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” tambah Harli.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu