KPK Sita Aset Senilai Rp 1,2 Triliun dalam Kasus Korupsi PT ASDP

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 01 Januari 2025 | 07:00 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset sekitar senilai Rp 1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyitaan aset tersebut dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024 meliputi 23 bidang tahan.

"Sebanyak 23 tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan kurang lebih Rp 1,2 triliun," ujar Tessa dalam keterangan tertulis Rabu (1/1/2025).

Tessa mengatakan, puluhan aset tersebut tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya, 2 bidang di wilayah Bogor, 7 di Jakarta, dan 14 bidang di Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024.
 
Keempatnya, yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspita, Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP  Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.
 
KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.
 


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: