Marak Penipuan Mengatasnamakan KPK, Lembaga Antirasuah Sebar Imbauan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau adanya penipuan mengatasnamakan pegawai lembaga antirasuah yang disebar lewat pesan WhatApps (WA).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penipuan mengatasnamakan lembaga antitasuah kian marak. Ia mengaku mendengar hal itu dari laporan masyatakat.
"Di beberapa daerah banyak ditemukan upaya penipuan itu. KPK memperoleh informasi dari masyarakat," ujar Budi kepada Beritanasional.com, Rabu (1/1/2025).
Budi mengatakan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab mengirimkan pesan singkat melalui WA mengatasnamakan pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi (Anti-Corruption Learning Center) KPK.
"Dalam pesan yang beredar, oknum mengaku mendapat arahan dari Pimpinan atau Deputi untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi tentang Asta Cita Orientasi Pendalaman Tugas," tuturnya.
Surat tersebut, kata Busi,, ditujukan kepada berbagai pimpinan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten kota. Pesan itu juga ditujukan kepada banyak orang.
Oleh sebab itu, KPK menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud dan mengimbau pesan yang beredar tersebut bukan dari lembaga antirasuah.
"Pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu," kata dia.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi serupa, dengan tidak memberikan informasi apa pun kepada pengirim pesan tersebut.
"KPK meminta masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan, pemerasan, pengurusan perkara di KPK, ataupun sumbangan lainnya," ucapnya.
Dirinya menegasjan penugasan pegawai KPK disertai dengan surat tugas resmi dari lembaga. KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat.
"Jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke lembaga anturasuah," tandasnya.
6 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu