Sidang Etik AKBP Malvino terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP Kembali Digelar Hari Ini
BeritaNasional.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik anggota dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Dengan agenda sidang hari ini terhadap terduga pelanggar mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia yang mana sempat diskors untuk kembali dilanjutkan, Kamis (2/1/2025).
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers. Setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tutur Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya.
Adapun sebelumnya, sidang telah digelar untuk dua terduga pelanggar yakni D dan Y secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Sidang keduanya telah berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari. Dengan hasil dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," ujar Truno.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," jelasnya.
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," imbuhnya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk identitas yang baru diketahui yakni D sosok Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak yang dijatuhi hukuman PTDH.
"Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba, serta kanitnya juga di PTDH," ujar Komisioner Kompolnas, Kompol M Choirul Anam, dalam pesan suara yang diterima pada Rabu (1/1/2025).
Untuk diketahui, polisi yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) masih menunggu keputusan sidang. Sidangnya akan dilanjutkan pada esok hari, 2 Januari 2025.
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," jelas Anam.
6 bulan yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu