Mantan Pimpinan KPK: Pemberantasan Korupsi Bisa Dilakukan dengan Melibatkan Seluruh Komponen
BeritaNasional.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajak semua elemen untuk bersama-sama mensukseskan pemberantasan korupsi di tahun 2025 ini.
Hal ini sejalan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang terus menyuarakan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi di Indonesia.
“Mari bersama wujudkan Indonesia baik dari pemerintah masyarakat dan segenap komponennya dilibatkan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ghufron kepada Beritanasional.com, Kamis (2/12/2025).
Ghufron mengatakan, dengan teknologi mutakhir memudahkan pemerintah berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Dia bilang dengan fasilitas yang memadai memudahkan transparansi pemerintahan.
“Pada 2025 fasilitas dan kemajuan teknologi informasi memudahkan komitmen pemerintahan yang responsif transparan dan partisipatif,” jelasnya.
“Sehingga komitmen pemerintahan yang bersih sangat mudah untuk diwujudkan,” imbuhnya.
Ghufron menegaskan pemberantasan korupsi di tanah air merupakan faktor utama untuk mewujudkan kemajuan Indonesia.
“Mewujudkan pemberantasan korupsi bersama untuk kemajuan Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Penyidik KPK Lakso Anindito berharap kolaborasi antara Presiden Prabowo Subianto dan lembaga antirasuah mengembalikan kepercayaan publik.
Menurutnya, kolaborasi itu merupakan salah satu faktor penting agar lembaga antirasuah bisa bekerja lebih optimal dan efisien.
“Harapannya kolaborasi antara Presiden Prabowo dan Pimpinan KPK baru membawa pengembalian kepercayaan publik ke depan,” ujar Lakso.
Oleh sebab oitu, lakso berharap agar jangan sampai ada upaya untuk menghilangkan harapan publik dengan wacana negatif seperti pengampunan koruptor.
“Karena pengampunan bagi koruptor adalah salah satu isu yang berpotensi memukul mundur kepercayaan publik,” tuturnya.
Lakso berpendapat penyelesaian kasus yang menjadi PR KPK harus juga menjadi catatan krusial dan perlindungan terhadap pegiat antikorupsi perlu dimaksimalkan.
“Perlindungan para pegiat anti korupsi harus direalisasikan Presiden untuk menghindari merosotnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu