Isi Pembahasan Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP, Berujung Pemecatan 2 Anggota Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 02 Januari 2025 | 11:04 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI telah mencatat sederet temuan yang menjadi isi pembahasan dalam sidang etik kasus dugaan polisi peras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Diungkap Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, dalam sidang tertutup itu ada salah satu temuan berkaitan dengan adanya perencanaan yang disusun sebelum kasus pemerasan itu dilakukan.

“Salah satu yang paling penting begini , itu ditelusuri dari segi perencanaan. Artinya memang bagaimana itu bisa terselenggara termasuk juga siapa yang menggerakkan siapa yang memerintah siapa yang diperintah itu satu,” kata Anam kepada awak media, Kamis (2/1/2025).

Bahkan, Anam menggambarkan dari segi perencanaan mulai dari pasca sampai setelah kejadian telah terkuak dalam persidangan. Sampai dana sebesar Rp2,5 miliar hasil pemerasan yang dikumpulkan dari para korban.

“Semua soal dana kemarin ditelusuri bagaimana mendapatkannya. Siapa yang menyimpannya bagaimana penyalurannya dan saya kira itu sangat detail,” kata dia.

Selain soal perencanaan, Anam juga menyebut dari segi struktur pertanggungjawaban juga telah diurai. Semua itu terungkap berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan terduga maupun penuntut.

“Mau yang terduga maupun penuntutnya. yang terduga punya hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Itu juga kemaren diproses semua. Termasuk juga dikonfrontir, antara saksi yang meringankan dan saksi yang memberatkan,” kata dia.

“Dan menurut saya metode itu, mekanisme itu profesional untuk mendapatkan siapa yg memberikan keterangan jujur, siapa yang memberikan keterangan tidak jujur, tidak lengkap, tidak faktual. Sehingga majelis bisa meyakinkannya,” sambung Anam.

Jadi Bekal Sidang Selanjutnya 

Maka dari itu, akui Anam, berdasarkan keterangan itu pun melahirkan putusan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota diyakini bisa menjadi bekal untuk sidang selanjutnya. 

Diketahui putusan PTDH itu diberikan kepada Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Jadi Sidang kemarin itu menurut saya satu rule model yang baik untuk menelusuri sidang - sidang berikutnya,” jelasnya.

Termasuk untuk sidang hari ini dengan tiga terduga pelanggar. Yakni, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua anggota setingkat unit.

“Yang sekarang Kasubdit melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini kayanya struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai baru ke unit yang lain,” tuturnya.

Adapun perlu diketahui sejauh ini dari ke-18 anggota yang diduga memeras akan secara bergiliran menjalani sidang etik. Proses ini sebagai tindaklanjut dari kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp2,5 M.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: