Apa Itu PPPK? Simak Tugas dan Kedudukannya
BeritaNasional.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) sangat menarik bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di sektor pemerintahan.
PPPK ini statusnya hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK menawarkan berbagai posisi pekerjaan dan keuntungan lainnya. Meskipun PPPK ini dengan masa waktu kerja yang terbatas sesuai perjanjian kerja.
Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat:
Tugas;
1. Target kinerja;
2. Masa perjanjian kerja;
3. Hak dan kewajiban;
4. Larangan; dan
5. Sanksi.
Kedudukan PPPK adalah:
1. Melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja;
2. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi;
3. Memiliki Nomor Induk PPPK;
4. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun/60 Tahun);
5. Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun;
6. Gaji dan tunjangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu