Wamenaker Dampingi Pegawai yang Dilaporkan Usai Adukan Penahanan Ijazah

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer turun langsung mendampingi seorang mantan pegawai pegawai PT Dutapalma Nusantara, Hebbi Tarnando yang dilaporkan perusahaan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan Hebbi dilayangkan perusahaan sebagaimana terdaftar dalam nomor LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada 26 Mei 2025 usai mengadukan dugaan praktik penahanan ijazah ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporin? Ini akan menjadi preseden buruk kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktek penahanan ijazah,” kata pria yang akrab disapa Noel kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, Hebbi dilaporkan oleh pihak perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut menuai respons keras dari karena bisa menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pekerja yang bersuara.
Maka dari itu, Noel memastikan, pendampingan hukum terhadap Hebbi bukanlah bentuk intervensi, melainkan tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak pekerja.
"Ini bentuk konkret, bentuk nyata bahwa kami sebagai negara bertanggung jawab terhadap laporan pekerja atau buruh," katanya.
Sekedar informasi pada 23 Mei 2025 lalu, Wamenaker Noel sebelumnya telah melakukan sidak ke kantor PT Dutapalma Nusantara Darmex Agro Grup di lantai 23, Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Sidak tersebut dilakukan setelah menerima laporan karyawan terkait dugaan penahanan ijazah dan keterlambatan pembayaran pesangon sebagaimana disampaikan Hebbi.
“Kita ingin memberi pesan ke semua pelaku usaha dan pengusaha, jangan bermain-main soal hal ini. Jangan pernah menyakiti hati rakyat, jangan pernah mengkriminalisasi yang namanya rakyat atau pekerja atau buruh,” jelasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu