Pelantikan Gubernur Hasil Pilkada 2024 Diundur Jadi 13 Maret 2025

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkap, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan digelar 13 Maret 2024. Diundur dari sebelumnya pada 7 Februari 2024.
Pengunduran tanggal pelantikan ini karena menyamakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang masih ada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan seluruh surat menyatakan tidak ada sengeketa kepada seluruh kepala daerah terpilih setelah proses sengketa selesai.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," jelas Rifqi.
Menurutnya, keserentakan pelantikan kepala daerah ini juga merupakan semangat dari penyelenggaraan Pilkada serentak. Karena itu, daerah yang tidak ada perselisihan juga disamakan tanggal pelantikannya.
"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," kata Rifqi.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu