Kejagung Bakal Usut Peran Hakim Vonis Rendah Harvey Moeis-Helena Lim
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang mendalami peran majelis hakim yang memvonis rendah terdakwa Pengusaha Harvey Moeis dan Pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa dan menjadi polemik lantaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah mencapai Rp 300 triliun.
Menurut Burhanuddin, pihaknya akan mendalami peran hakim pemvonis Harvey-Helena seperti yang Kejagung lakukan terhadap hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
"Apakah tindakan (hakim pemvonis Harvey-Helena) seperti terhadap hakim yang melaksanakan Tannur, saya katakan iya," ujar Burhanuddin di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
Meski demikian, Burhanuddin belum bisa memberikan detail soal pengusutan yang dilakukannya karena berkaitan dengan materi penyidikan perkata.
Dalam perkara ini, Pengadilan Ngerti (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis dua terdakwa kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Majelis Hakim memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara sedangkan Helena Lim 5 tahun penjara saja. Dalam perkara tersebut, Harvey dibebankan denda Rp 1 miliar dan Helena Rp 750 juta.
Kemudian, Harvey diminta uang pengganti senilai Rp 210 miliar sedangkan Helena Lim hanya Rp 900 juta. Hakim menilai Helena tak menerima semua uang hasil korupsi Harvey.
Hakim memberikan keringanan terhadap kedua terdakwa tersebut lantaran belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu