Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Januari 2025 | 15:26 WIB
Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah. (BeritaNasional/Panji)
Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami menetapkan lima korporasi perusahaan timah. Ada lima korporasi yang akan dijadikan (tersangka) dan hari ini kami umumkan. Perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan," kata Burhanuddin di Kejagung pada Kamis (2/1/2025).

Kelimanya ialah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Menurut dia, PT RBT membuat kerugian negara sekitar Rp 38,5 triliun, PT SBS Rp 23,6 triliun, PT SIP Rp 24,3 triliun, CV VIP Rp42 triliun, dan PT TIN Rp 23,6 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin meminta Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah untuk menjelaskan fokus utama penyelesaian perkara.

Menurut Febrie, fokus utama pemerintah dalam mengejar kasus itu adalah mendapatkan dana dari kerugian negara untuk memperbaiki lingkungan yang rusak akibat korupsi itu.

"Pemerintah fokus untuk melakukan perbaikan lingkungan akibat kasus korupsi timah. Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kami tindak lanjuti dan kami segera sampaikan ke publik," kata Febrie.

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis dua terdakwa kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Majelis Hakim memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Helena Lim 5 tahun penjara. Dalam perkara tersebut, Harvey dibebankan denda Rp 1 miliar dan Helena Rp 750 juta.

Kemudian, Harvey diminta uang pengganti senilai Rp 210 miliar, sedangkan Helena Lim hanya Rp 900 juta. Hakim menilai Helena tak menerima semua uang hasil korupsi Harvey.

Hakim memberikan keringanan terhadap kedua terdakwa tersebut lantaran belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: