Oknum Polisi Akui Peras Penonton DWP, tapi Berkelit Soal Tanggung Jawab

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 02 Januari 2025 | 23:45 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melaporkan hasil pemantauan yang digelar Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi terduga pelanggar kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkap selama sidang sejak Selasa (31/12/2024) berlangsung cukup alot. Para terduga pelanggar turut melontarkan dalih masing-masing sebagai pembelaan.

“Propam detail untuk membongkar semuanya. Ya detail alur uang, alur perintah, alur pertanggungjawaban, dan lain-lain. Ya, banyak terduga yang mencoba menutup itu semua,” kata Anam kepada awak media pada Kamis (2/1/2025).

Bahkan, Anam menceritakan, selama jalannya sidang, Majelis Hakim KKEP pun mengecek seluruh alibi para terduga pelanggar dengan mengonfirmasi semua alat bukti digital terhadap setiap saksi apakah sesuai dengan kebiasaan dan kewenangan satker narkoba. 

Termasuk, lanjut Anam, soal tafsiran dari setiap komunikasi bukti digital dari si pemberi perintah dan pelaksana.

“Bahkan, kalau tadi memang ada yang menarik yaitu salah satu bilang, iya saya sudah menyatakan ABCD ada dalam jejak digital, harusnya begini-begini tapi kok tafsirnya lain. Itu ada dicek, dicek buktinya, ditafsirkan oleh Majelis Konsep Etik,” tuturnya.

Dari rangkaian keterangan selama persidangan, Anam menyampaikan dari terduga pelanggar yang telah diperiksa semuanya mengakui adanya tindakan pemerasan terhadap penonton konser DWP atas penyalahgunaan narkoba.

Namun, mayoritas dari terduga pelanggar saling berkelit perihal pertanggungjawaban. Menurut Anam, Semua itu dilihat supaya bisa meringankan hukuman yang dijatuhi majelis KKEP.

“Jadi, begini, kalau faktual soal pemerasan tidak ada yang berkelit, karena memang fakta dan buktinya juga cukup kuat,” kata dia.

“Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban sehingga dia, apa namanya, ya kepingin hukumannya atau sanksinya ringan, hanya itu. Kalau soal pemerasannya enggak, oke,” sambungnya.

Meski begitu, Anam menilai keseriusan dari majelis KKEP dalam memimpin jalannya sidang telah berhasil mengungkap kejahatan ini sebagaimana sanksi yang cukup ideal dijatuhkan kepada terduga pelanggar.

“Terus diambil sebagai satu basis keputusan. Nah, itu yang menurut saya juga menarik. Jadi, sidang itu tadi sangat substansial sehingga ya putusannya seperti tadi diumumkan ada PTDH (tiga polisi). Nah yang ini (satu polisi) demosi 8 tahun dan patsus 30 hari, itu update-nya,” bebernya

Sebelumnya, ada tiga polisi terduga pelanggar yang telah selesai disidang yakni, eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan yang dijatuhi hukuman demosi delapan tahun.

Lalu, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

Kemudian, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Alhasil akibat tindakan itu, untuk Kombes Donald, AKBP Malvino, dan AKP Yudhy telah dijatuhkan hukuman sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, ketiganya memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman sanksi etik pemecatan tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: