Berkas Kasus Tak Kunjung Rampung, Kubu Firli Bilang Begini
BeritaNasional.com - Desakan untuk Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri kembali disuarakan.
Hal itu disampaikan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang memandang ada ketidakmampuan penyidik dalam melengkapi berkas sebagaimana catatan dari kejaksaan.
“Berkas perkara pak FB telah bolak-balik empat kali dikembalikan jaksa ke PMJ. Berkas perkara harus dilengkapi karena belum memenuhi syarat materiil,” kata Ian kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).
Lantas, Ian menyoroti kesulitan penyidik yang dianggap tidak mampu mencari saksi minimal dua orang. Mereka harus yang mengetahui kejadian pemerasaan sebagaimana dugaan dari penyidik.
“Salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang-kurangnya dua saksi,” kata Ian.
Padahal, dalam berkas perkara sudah ada 123 orang yang dimintai keterangan saksi. Namun, dari sekian banyak saksi, belum ada yang belum memenuhi alat bukti sebagaimana dimintai jaksa.
“Artinya, dari 123 saksi, tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada,” ujar Ian.
Selain itu, soal rentang waktu kelengkapan berkas, Ian menjabarkan dugaan pelanggaran sebagaimana Pasal 138 KUHAP bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas waktu 14 hari.
Dia mengungkapkan berkas pertama kali dikembalikan pada 2 Februari 2024. Namun, setelah 14 hari, tidak ada balasan dari penyidik Polda Metro Jaya. Sampai pada 7 Maret 2024, jaksa mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan.
“Namun, sampai dengan 18 November 2024, penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu melengkapi berkas perkara dan tidak memenuhi petunjuk jaksa dan berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI oleh PMJ,” ujarnya.
“Sehingga Kejati DKI mengembalikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan diterima oleh pada tanggal 28 November 2024,” tambahnya.
Keterangan itu, kata Ian, didapat sesuai hasil dalam Putusan Majelis Hakim Lusiana Amping dalam sidang Praperadilan diajukan oleh MAKI dengan Tergugat I Kapolda Metro Jaya dan tergugat II Kejati DKI.
“Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti Penyidik PMJ dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” bebernya.
Janji Selesai Awal Tahun
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto janji akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menyeret eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam waktu paling lama dua bulan atau diperkirakan awal tahun 2025.
Kepastian itu disampaikan Karyoto dalam agenda catatan akhir tahun 2024 yang mana kasus Firli menjadi PR setelah satu tahun belum diselesaikan Polda Metro Jaya.
“Jujur untuk itu, mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1 sampai 2 bulan bisa selesai,” kata Karyoto kepada awak media saat jumpa pers, Selada (31/12/2024).
Dengan janji itu, kemungkinan kasus Firli akan selesai pada awal tahun 2025. Hal itu sebagaimana diskusinya bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes pol Ade Safri Simanjuntak bahwa kasus Firli tidak lama lagi akan selesai.
“Secara teknis tidak usah dijelaskan tapi bahwa ini saya suruh berdiri (Kombes Ade Safri) supaya rekan-rekan tau antara saya dan dia konek, artinya perkara ini belum selesai ini utang saya,” kata Karyoto.
“Kemarin sudah, ini sudah minggu ke berapa ini. Dari diskusi kita terakhir sudah 1 minggu ya, bahwa memang kita konsen untuk kita tuntaskan. Kortas tipikor yang mendorong, ini akan dituntaskan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Karyoto mengatakan dalam proses kelengkapan berkas Firli hanya tinggal melengkapi kebutuhan materiil sebagaimana, sifatnya kroscek keterangan.
“Kalau kita bilang antara formil dan materil ini lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya sifatnya kroscek,” tuturnya.
Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik.
Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.
Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.
Namun setelah satu tahun lebih ditetapkan tersangka, kasus Firli tidak kunjung naik ke persidangan. Meskipun dalam beberapa upaya preaperadilan telah ditolak, sehingga perkara tetap berlanjut.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu