Pemprov DKI Berhentikan Sementara Kadis dan Kabid Dinas Kebudayaan Sebagai PNS

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 03 Januari 2025 | 13:10 WIB
Ilustrasi PNS (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi PNS (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI Jakarta memberhentikan sementara Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Mohamad Fairza Maulana (MFM) sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin menanggapi situasi terkini kasus korupsi penyelewengan anggaran Dinas Kebudayaan yang bersumber dari APBD 2023.

"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2024).

Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

"Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang," ujar Budi.

Tidak hanya itu, PNS yang terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara juga bisa diberhentikan secara tidak hormat.

"Maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.

Meski demikian, Iwan sebagai Kepala Dinas sudah diberhentikan dari jabatannya itu sejak kasusnya mencuat ke publik.

“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: