Penghapusan Syarat Batas Pencalonan, PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh Putusan MK

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 03 Januari 2025 | 17:30 WIB
Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri (BeritaNasional/Istimewa)
Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan dengan keluarnya Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam Pemilu DPR tidak berlaku lagi.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).

PDI Perjuangan sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Ia mengutip dari putusan MK yang juga memerintahkan pembentuk undang-undang (UU) pemerintah dan DPR untuk segera mengatur kembanli dalam UU agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak. Hal ini berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

Mahkamah dalam pertimbangannya meminta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan berbagai hal, seperti semua partai politik berhak mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Pengusulan tersebut tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional, tetapi dapat dilakukan gabungan partai politik dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Selain itu dalam membuat perekayasaan konstitusional MK memerintahkan agar pembuat UU melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

"Atas pertimbangan dalam putusan amar itu, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi UU Pemilu antara Pemerintah dan DPR"

Said menegaskan semangat di DPR saat pembahasan Pasal 222 dalam UU Pemilu, yakni untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebab dengan dukungan DPR yang kuat, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar.

"DPR akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.


Melalui pengaturan mekanisme kerja sama partai dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.

Selain itu, dirinya menambahkan bahwa perekayasaan konstitusional yang diperintahkan MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat dilakukan parlemen dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.

Dengan demikian, penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif.

"Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara serta perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: