Putusan MK Cairkan Demokrasi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:00 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (BeritaNasional/Istimewa)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyebut peluang PKB menyorong kadernya menjadi calon presiden semakin terbuka lebar, paska putusan MK.

Pernyataan ini disampaikan pria yang akrab disapa Cak Imin seusai rapat terbatas di Istana Bogor Jawa Barar, kemarin. 

"Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi," ujarnya. 

Namun menurutnya kita sudah memiliki pengalaman yang cukup panjang tentang demokrasi khususnya tentang pemilu. Sehingga walau ketentuan presidential threshold sudah ditiadakan tetap harus realistis. 

"Kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang," ucapnya.

Keputusan MK merupakan putusan yang mengikat sehingga semua pihak harus tunduk. Ia menyambut gembira putusan monumental tersebut. 

"Kalau keputusan MK siapa pun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU (Undang-Undang), nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," terang dia. 

Ia sempat berseloroh saat ditanya terkait peluangnya berlaga lagi di pemilihan presiden selanjutnya, Cak Imin menjawab singkat. 

"Masih panjang, masih lama"

Sebelumnya, MK memutus menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Mahkamah memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, MK mempelajari arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: