DPR Pastikan Pelibatan Publik Revisi UU Pemilu

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Beritanasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam merancang revisi ataupun membuat Undang-Undang Pemilu setelah presidential threshold diputuskan dihapus.

"Kami akan mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan juga para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami akan taat hukum dan akan melaksanakan putusan mahkamah konstitusi tersebut," kata Adies Kadir  di Jakarta. 

Menurut Adies, setelah MK mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, DPR harus kembali merevisi undang-undang pemilu. Ini agar undang-undang pemilu tersebut bisa selaras dengan putusan MK yang berlaku.

DPR juga diberikan wewenang untuk mempermudah jalannya pemilihan presiden dari mulai ketentuan seleksi kader hingga proses pemilihan.

"Jadi constitutional engineering, rekayasa konstitusi dimana rekayasa-rekayasa ini nanti bisa meminimalisir calon-calon yang ingin maju dan juga lebih membuat simpel peraturan-peraturan tentang pemilihan presiden yang akan datang kita harapkan nanti," jelasnya dilansir Antara, Sabtu (4/1/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: