67 Ribu UMKM Akan Nikmati Penghapusan Utang Sebesar Rp 2,4 Triliun di Tahap Awal

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:10 WIB
Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025). (BeritaNasional/Tim Prabowo)
Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025). (BeritaNasional/Tim Prabowo)

BeritaNasional.com -  Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang UMKM di bank pada 2025. Secara total, terdapat 1 juta pelaku UMKM dengan nilai utang Rp 14 triliun yang akan dihapus utangnya.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

"Target kita memang semua, kurang lebih yang ada 1 juta itu, mau kita hapuskan supaya semua bisa 'putih' kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali," kata Maman, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Maman berujar, di tahap awal akan ada 67 ribu UMKM yang mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.

"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan," ujar Maman.

Dia pun menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank Himbara yang melakukan penghapusan buku tersebut.

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku, kan mereka di-blacklist karena tidak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bank tercatat administrasinya, kan merugikan bank juga," ucap Maman.

"Dan 1 juta orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang tidak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan, tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," sambungnya.

Untuk diketahui, penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa, 5 November 2024 lalu.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: