Putusan MK Hapus Ambang Batas, PKB Berpeluang Usung Kader Sendiri pada Pemilu 2029
BeritaNasional.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, sehingga semua partai politik bisa mengusung calonnya masing-masing pada Pemilu yang akan datang.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku senang dengan putusan tersebut, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Semua keputusan MK enggak ada yang tidak happy, kalau tidak happy gimana keputusan penting," kata Cak Imin kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/1/2024).
Dia pun berujar, putusan ini membuka potensi bagi PKB untuk mencalonkan kadernya sendiri pada Pemilu 2029.
"Pasti (berpotensi memajukan kader sendiri), pasti. Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon nggak realistis," ujar Cak Imin.
"Kalau keputusan MK, siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada 1 bab di situ, dari keputusan itu, mengembalikan kepada pembuat Undang-Undang. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," sambungnya menandasi
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu