Putusan MK Hapus Ambang Batas, PKB Berpeluang Usung Kader Sendiri pada Pemilu 2029

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:02 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, sehingga semua partai politik bisa mengusung calonnya masing-masing pada Pemilu yang akan datang.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku senang dengan putusan tersebut, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Semua keputusan MK enggak ada yang tidak happy, kalau tidak happy gimana keputusan penting," kata Cak Imin kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/1/2024).

Dia pun berujar, putusan ini membuka potensi bagi PKB untuk mencalonkan kadernya sendiri pada Pemilu 2029.

"Pasti (berpotensi memajukan kader sendiri), pasti. Semua menyambut cairnya demokrasi, tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon nggak realistis," ujar Cak Imin.

"Kalau keputusan MK, siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada 1 bab di situ, dari keputusan itu, mengembalikan kepada pembuat Undang-Undang. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," sambungnya menandasisinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: