Hasil Sanksi Etik Pemerasan Penonton DWP Ada Polisi Ajukan Banding, Begini Mekanismenya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. (BeritaNasional/Bachtiar).
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com -

Sejumlah Polisi terduga pelanggar etik pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia, ada yang mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan bahwa upaya banding itu adalah hak dari setiap pelanggar sesuai Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

“Ini memang hak terduga pelanggar diputus sidang kode etik profesi polri haknya bisa banding,” kata Agus dikutip Minggu (5/12/2024).

Menurutnya, sama seperti kasus pidana yang memiliki tahapan banding, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK). Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga tertuang upaya banding bagi terduga pelanggar.

Upaya tersebut diberikan apabila terduga pelanggar tidak terima dengan putusan yang telah dijatuhkan majelis KKEP terkait pelanggar yang dilakukan.

“Waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari. Kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja. Dia mengajukan memori banding kemudian komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini,” kata Agus.

“Dari mempelajari isi materi, kemudian akan memutus di sidang banding. Sidang banding tidak dihadiri oleh pelanggar. Namun dihadiri hanya oleh komisi banding yang sudah di SKEP kan oleh bapak Kapolri,” sambungnya.

Perlu diketahui sejauh ini terduga pelanggar yang mengajukan banding atas sanksi PTDH diantaranya, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

Kemudian, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Lalu ada, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto selaku Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya disanksi 5 tahun demosi yang juga mengajukan banding atas hukuman sanksi etik tersebut.

Senada dengan itu anggota yang didemosi 8 tahun juga mengajukan banding. Mereka adalah, Eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan; mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik.

Disisi lain, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa proses sidang etik akan selalu disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tindakan tegas Polri.

“Inilah wujud komitmen polri untuk melakukan tindakan tegas. Tentu juga sama sama dipantau kompolnas yang merupakan bagian pengawas eksternal untuk proses dari awal pemeriksaan sampai dengan sidang komisi, melakukan pengawasan,” jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: