Sidang KKEP Kembali Adili 2 Polisi Terduga Pelanggar Kasus Pemerasan DWP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 06 Januari 2025 | 15:36 WIB
Ilustrasi persidangan. (Foto/freepik).
Ilustrasi persidangan. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang etik untuk dua polisi diduga terlibat kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan persidangan terhadap dua terduga pelanggar itu telah digelar sejak tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB.

"Hari ini tadi jam 9 ya sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah 2 orang. Nanti kita tunggu ya," ujar Erdi di Mabes Polri, Senin (6/1/2025).

Hanya saja, Erdi tidak menjelaskan soal identitas dua oknum anggota itu. Namun demikian, dia menyampaikan sidang etik itu akan berlangsung hingga sore hari.

“Kemaren itu kan 7, kemudian ditambah hari ini menjadi 2. Insyaallah nanti sore lah kita sampaikan setelah sidang kode etik,” ucapnya.

Secara terpisah, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan bahwa dua orang yang saat ini tengah menjalani persidangan turut berperan dalam klaster pelaksana.

"Dua orang, pelaksana ya," tuturnya.

Sekedar informasi, tujuh dari 18 polisi telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP. Dengan hasil tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Mereka adalah eks Dirnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Selain itu, ada juga yang menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik. 

Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun. Kepada seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis menyatakan banding atas sanski tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: