Segini Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 07 Januari 2025 | 15:33 WIB
Kartu BPJS. (Foto/Istimewa)
Kartu BPJS. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Pada 2025, BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan terkait dengan sistem kelas perawatan yang selama ini dikenal oleh masyarakat. 

Mulai 1 Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang diterapkan dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan digantikan dengan sistem rawat inap standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan meningkatkan pemerataan layanan kesehatan dan menghilangkan perbedaan kualitas layanan berdasarkan kelas perawatan yang sebelumnya membedakan peserta sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.

Dalam sistem KRIS yang baru, seluruh peserta diharapkan mendapatkan layanan yang setara dengan kualitas yang sama tanpa adanya diskriminasi berdasarkan kelas.

Penghapusan sistem kelas ini tentu mempengaruhi cara perhitungan iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.

Namun, meskipun ada perubahan sistem kelas, pemerintah memastikan bahwa besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta tidak akan mengalami perubahan besar. Iuran yang dikenakan untuk setiap peserta BPJS Kesehatan pada 2025 diperkirakan tetap sama dengan yang berlaku saat ini.

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) masih dibebankan berdasarkan persentase dari gaji bulanan dengan kontribusi dari pemberi kerja dan peserta. Sementara itu, untuk peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran yang dibayarkan tergantung pada kelas yang dipilih meskipun kelas tersebut akan dihapuskan pada 2025.

Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025

Dalam peraturan yang baru, skema iuran BPJS Kesehatan diatur berdasarkan beberapa kategori yang mencakup berbagai jenis peserta dan pihak yang bertanggung jawab dalam pembayarannya. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai skema tersebut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang terdiri dari masyarakat kurang mampu, iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu secara finansial tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai.

2. Iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembayaran iuran ini dibagi dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah) dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Seperti halnya pada kategori PPU di lembaga pemerintahan, iuran ini dibayar dengan pembagian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU, yang mencakup anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran iuran untuk anggota keluarga tambahan ini dibebankan kepada pekerja penerima upah.

5. Iuran untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta non-pekerja, memiliki struktur perhitungan iuran yang berbeda. Berikut adalah rinciannya:

* Kelas III: Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Pada periode Juli - Desember 2020, peserta kelas III membayar Rp 25.500, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Mulai Januari 2021, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

* Kelas II: Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, yang memberikan akses pelayanan di ruang perawatan kelas II.

* Kelas I: Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, dengan akses ke ruang perawatan kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa para pahlawan kemerdekaan.

Pentingnya Sistem KRIS dan Dampaknya pada Peserta

Perubahan menuju sistem KRIS akan menciptakan pemerataan dalam layanan kesehatan, di mana peserta BPJS Kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Ini diharapkan dapat menghilangkan ketimpangan dalam layanan kesehatan yang sering kali terjadi antara kelas 1, 2, dan 3. Peserta yang sebelumnya memilih kelas 3 dengan biaya lebih rendah tidak akan merasa terpinggirkan, karena kualitas layanan yang mereka terima akan setara dengan peserta di kelas 1 dan 2.

Selain itu, meskipun sistem kelas dihapus, tarif iuran yang ada diperkirakan tidak akan berubah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa tarif iuran untuk BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah. 

Transisi Menuju Sistem KRIS

Sistem KRIS ini akan diimplementasikan secara bertahap selama dua tahun mulai tahun 2025, dengan rencana implementasi penuh pada 1 Juli 2025. Pemerintah dan BPJS Kesehatan akan melakukan berbagai langkah sosialisasi untuk memastikan seluruh peserta memahami perubahan yang terjadi, serta hak dan kewajiban mereka dalam sistem yang baru.

Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan diharapkan tetap membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Setelah transisi selesai, layanan kesehatan akan disesuaikan dengan sistem KRIS yang baru, yang diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan bagi seluruh peserta.

(Red/Nailil Hikmah)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: