DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Penghapusan Ambang Batas Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan bahwa DPR segera melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen.

DPR akan melakukan rekayasa konstitusi sebagaimana yang disarankan oleh MK.

"Sehingga, kita akan coba kaji bersama teman-teman di parlemen untuk mengupas dan membahas bagaimana rekayasa konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR, agar tidak menyalahi aturan yang ada," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Ketua harian Gerindra ini juga menyoroti bahwa MK meminta agar jumlah calon presiden yang maju di Pilpres tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Karena itu, DPR akan mengkaji hal tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas presiden (presidential threshold) 20%. MK mengabulkan permohonan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 222 berbunyi: "Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: