Malas, Dua Anggota Polri Dipecat!
BeritaNasional.com - Dua personel Polsek Palmerah Jakarta Barat, yakni Bripka N dan Briptu AIR dipecat dari Kepolisian lantaran tidak masuk kerja atau dinas selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran membenarkan dua anggotanya dikenakan sanksi tersebut oleh kepolisian.
"30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di PTDH berarti sudah tidak mau dinas," kata Sugiran di Jakarta.
Dilansir dari kantor berita Antara, Rabu (8/1/2025)Sugiran mengatakan sudah melakukan pembinaan dengan memberikan teguran kepada kedua anggotanya tersebut. Namun, keduanya tidak mengindahkan teguran dan tetap tidak masuk dinas.
"Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas"
Sugiran menuturkan alasan kedua anggotanya tidak masuk dinas karena malas dan memilih berada di rumah saja.
Istri dari salah satu anggotanya yang dijatuhkan sanksi PTDH pun sempat menemui Sugiran untuk mencari solusi agar suaminya mau kembali dinas.
"Saya bilang kalau nanti kena sanksi PTDH, jangan nangis-nangis," katanya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu