Malas, Dua Anggota Polri Dipecat!

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:35 WIB
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Dua personel Polsek Palmerah Jakarta Barat, yakni Bripka N dan Briptu AIR dipecat dari Kepolisian lantaran tidak masuk kerja atau dinas selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran membenarkan dua anggotanya dikenakan sanksi tersebut oleh kepolisian.

"30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di PTDH berarti sudah tidak mau dinas," kata Sugiran di Jakarta.

Dilansir dari kantor berita Antara, Rabu (8/1/2025)Sugiran mengatakan sudah melakukan pembinaan dengan memberikan teguran kepada kedua anggotanya tersebut. Namun, keduanya tidak mengindahkan teguran dan tetap tidak masuk dinas.

"Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas"

Sugiran menuturkan  alasan kedua anggotanya tidak masuk dinas karena malas dan memilih berada di rumah saja.

Istri dari salah satu anggotanya yang  dijatuhkan  sanksi PTDH pun sempat menemui Sugiran untuk mencari solusi agar suaminya mau kembali dinas.

"Saya bilang kalau nanti kena sanksi PTDH, jangan nangis-nangis," katanya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: