Eks Penyidik Minta KPK Tak Terjebak Tawar-menawar Kepentingan Politik dalam Kasus Hasto
BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito meminta lembaga antirasuah tak terjebak dalam upaya tawar-menawar kepentingan politik.
Hal itu diucapkannya untuk menyoroti tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang ingin menguak skandal petinggi negara.
“KPK harus menangani kasus ini secara independen dan tidak terjebak dalam berbagai upaya bargain dan tarik-menarik kepentingan politik,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com pada Kamis (9/1/2025).
“Termasuk soal ancaman video yang akan dibongkar Hasto terkait kasus-kasus korupsi petinggi negara itu,” imbuhnya.
Menurut Lakso, KPK harus bisa memastikan perkara Hasto rampung tanpa adanya toleransi terhadap intervensi yang dilakukan pihak luar.
“KPK perlu memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi sehingga tidak mengulangi kesalahan periode sebelumnya,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah pribadi Hasto di Perumahan Taman Villa Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Teranyar, lembaga antirasuah juga menggeledah kediaman Hasto di Kebagusan 6, Jakarta Selatan. Meski demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan hasil penggeledahan.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) yang bertujuan agar eks caleg PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.
Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya, meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu