Gerak Cepat, KY Analisis Dugaan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim Kasus Timah

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:03 WIB
Komisioner KY Mukti Fajar Nur Dewata
Komisioner KY Mukti Fajar Nur Dewata

BeritaNasional.com -  Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara terdakwa  Harvey Moeis. Laporan tersebut diterima KY, Senin (6/1/2025). 

Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan KY sedang memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

Tapi Mukti tidak menerangkan pihak yang telah melayangkan laporan kepada KY. 

"Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).

Nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan tersebut.

“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa KY menyadari vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis menimbulkan reaksi penolakan masyarakat. Vonis ringan daripada tuntutan jaksa dinilai melukai rasa keadilan terlebih kerugian yang diderita tidak main-main senilai ratusan triliun. 

Selain itu masyarakat juga menyoroti tajam pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, yakni sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Alasan pertimbangan itu juga dinilai tidak sebanding dengan tipikor yang dilakukan selama bertahun-tahun. 


“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” ungkapnya. 

Mukti menuturkan dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. KY juga akan beraudiensi dengan kepala negara.

“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” tukasnya.

Sebelumnya, Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: