Mangkir dari Panggilan, KPK Minta Saeful Bahri Kooperatif

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Mantan kader PDIP Saeful Bahri tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meminta agar Saeful Bahri bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Seharusnya, Saeful harus bersaksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 pada, Rabu (8/1/2025).

"Saksi Saeful Bahri tidak hadir. Ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya," ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (9/1/2025).

Ia mengingatkan Saeful untuk menghadiri panggilan agar tidak merugikan dirinya sendiri sehingga bisa ikut terseret dalam perkara ini kembali.

"Bisa segera hadir dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan," tuturnya.

Saeful merupakan terpidana dalam kasus ini tetapi sudah selesai menjalankan hukuman. Ia adalah staf Hasto dan terbukti menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Di sisi lain, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.

Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: