Ahok Menjadi Saksi Kasus Korupsi LNG, Tegaskan Kontrak Terjadi Sebelum Masa Kepemimpinannya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:45 WIB
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama. (BeritaNasional/Panji Septo)
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa selama satu jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan ini, Ahok menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, di mana ia turut melaporkan kasus tersebut.

"Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu saya jadi  Komisaris Utama," ujar Ahok di Gedung Merah Putih, Kamis (9/1/2025).

"Sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya di Januari 2020," imbuhnya.

Dirinya juga mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diberikan kepadanya dalam waktu sesingkat itu. "Sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena tulis-tulis biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja," tuturnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menetapkan mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan), sebagai tersangka.

Karen sudah divonis penjara sembilan  tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Dirinya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: