KPK Apresiasi Vonis Kasus LNG Pertamina, Negara Rugi Rp2 Triliun
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Keduanya adalah Eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto yang divonis 4,5 tahun penjara dan Eks VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani 3,5 tahun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya merugikan negara hampir Rp 2 triliun karena ketidakhati-hatian.
“KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (5/5/2026).
“Para terdakwa terbukti tidak melihat harga pembanding dari penyuplai lain, kemudian tidak melakukan pencarian harga yang lebih murah dalam pengadaan LNG,” tambahnya.
Menurut Budi, kontrak pengadaan juga tidak disertai price review yang semestinya menjadi standar dalam transaksi bernilai besar.
Selain itu, proses perencanaan yang dilakukan PT Pertamina dinilai tidak berbasis kajian komprehensif terkait mitigasi risiko serta ketiadaan penyiapan pembeli akhir.
Budi menegaskan kondisi tersebut menyebabkan LNG yang diimpor dari Amerika Serikat tidak pernah mendarat di Indonesia.
“LNG yang sudah diimpor tersebut kemudian tidak sempat landed di Indonesia. Padahal tujuan awal pengadaan impor itu adalah konsumsi dalam negeri,” ungkapnya.
Situasi kelebihan pasokan di pasar domestik serta tingginya harga LNG impor mendorong spekulasi bisnis, sehingga LNG dijual kembali tanpa proses pendaratan.
“Dalam spekulasi bisnis tersebut, kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun,” kata Budi.
Sebelumnya, hakim menyatakan Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam perkara ini.
Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60.
Keadaan yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum. Keduanya divonis bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







