KPK Ingatkan Korupsi Bisa Muncul Sejak Perencanaan, Soroti Pengabaian Prinsip BJR di Kasus LNG

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 23 April 2026 | 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan praktik korupsi dapat terjadi sejak tahap awal perencanaan, sebagaimana tercermin dalam perkara pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut menunjukkan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam setiap keputusan bisnis strategis.

“Dari perkara ini, kita dapat mencermati, korupsi tidak selalu bermula dari praktik suap atau mark-up harga, tetapi dapat lahir sejak tahap paling awal, yaitu perencanaan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, prinsip BJR pada dasarnya melindungi keputusan bisnis sepanjang diambil dengan itikad baik, berbasis informasi memadai, serta melalui proses yang prudent.

“Sehingga, perlindungan tersebut tidak berlaku, apabila keputusan yang diambil tidak melalui analisis risiko yang memadai, mengindahkan rekomendasi profesional, tidak berbasis kebutuhan riil perusahaan, serta tanpa landasan hukum yang jelas,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menilai terdapat pengabaian terhadap berbagai rekomendasi profesional, termasuk dari konsultan Wood Mackenzie dan McKinsey yang menekankan pentingnya kesiapan ekosistem bisnis LNG secara menyeluruh.

Meski demikian, para pihak tetap menandatangani perjanjian jual beli LNG jangka panjang tanpa kepastian pembeli, kesiapan infrastruktur seperti FSRU/FSRT, maupun regulasi yang memadai.

KPK juga menyoroti bahwa pada periode tersebut Indonesia tidak mengalami kekurangan LNG, bahkan dalam kondisi surplus produksi domestik.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada pilihan bisnis semata, melainkan pada tata kelola yang tidak dibangun secara utuh sejak awal,” ujar Budi.

Ia menegaskan, setiap keputusan strategis di sektor energi harus didasarkan pada kebutuhan riil, perencanaan terukur, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Setiap keputusan strategis, terlebih yang bernilai besar dan berdampak jangka panjang, harus dilandasi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

KPK memandang penguatan tata kelola sektor energi, khususnya gas alam, menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi dan menjaga keuangan negara serta kepentingan publik.

Budi mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,9 triliun.

Kerugian tersebut, lanjutnya, berasal dari sejumlah komponen, termasuk kerugian jual beli kargo dan biaya penangguhan LNG sebagaimana diungkap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni HK selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 dan YA selaku Senior Vice President Gas & Power 2013–2014 yang kemudian menjabat Direktur Gas 2015–2018.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap, kedua terdakwa menyetujui pengadaan impor LNG tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk mengambil keputusan strategis tanpa kepastian pembeli, kesiapan infrastruktur, maupun mitigasi risiko.

“Adapun, HK dan YA memberikan persetujuan pengadaan impor LNG tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Budi.

Ia menambahkan, kontrak pembelian LNG tersebut berdurasi panjang hingga 20 tahun dengan nilai mencapai sekitar USD 12 miliar, sehingga seharusnya disertai perencanaan matang dan analisis risiko komprehensif.

Namun dalam praktiknya, pengadaan tidak disertai kontrak back to back dan tidak memiliki kepastian pemanfaatan di dalam negeri. 

Akibatnya, LNG yang dibeli dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi, tidak pernah masuk ke Indonesia.

Selain itu, harga LNG impor disebut lebih mahal dibandingkan produksi dalam negeri dan pengadaannya dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sehingga LNG yang telah diimpor tersebut hingga kini tidak pernah masuk ke Indonesia,” ujarnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: