Daftar NPWP secara Online Kini Makin Mudah Melalui Aplikasi Coretax, Simak Caranya

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:31 WIB
Aplikasi Coretax untuk daftar NPWP. (Foto/pajak.go.id)
Aplikasi Coretax untuk daftar NPWP. (Foto/pajak.go.id)

BeritaNasional.com - Pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) kini semakin praktis dengan hadirnya aplikasi Coretax. Pada 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempermudah masyarakat untuk mengurus administrasi perpajakan melalui platform digital yang efisien dan user-friendly.

Coretax memungkinkan wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk mendaftar NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak.

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP bervariasi tergantung pada jenis wajib pajak, yaitu individu, badan usaha, atau warga negara asing. Berikut Perinciannya:

- WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- WNA: Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- Badan Usaha: Surat Izin Usaha, keterangan tempat usaha, dan dokumen pernyataan bermeterai.

Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar NPWP 2025 melalui Coretax:
1. Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id .
2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama.
3. Pilih jenis wajib pajak yang sesuai, seperti "Perorangan" untuk individu.
4. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
5. Tentukan jenis registrasi: pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika hanya ingin membuat akun Coretax.
6. Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
7. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Anda akan menerima kode OTP melalui SMS untuk verifikasi.
8. Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
9. Tinjau kembali semua informasi yang telah diisi. Jika sudah benar, klik tombol "Kirim".
10. Setelah pengiriman, sistem akan memproses permohonan Anda. Jika data terverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses melalui aplikasi Coretax

(Red/Helvi Handayani)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: