Bongkar Korupsi di LPEI, KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN
BeritaNasional.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah dan menyita sejumlah barang bukti milik mantan direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta .
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Namun, Tessa tidak mengungkapkan identitas mantan dirut BUMN sekaligus pemilik rumah yang digeledah ataupun lokasi spesifik penggeledahan tersebut.
“Penyidik menyita kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor jenis Vespa Piaggio dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2025).
Penyidik juga menyita satu unit mobil Wuling dengan perkiraan nilai Rp350 juta. Lembaga antirasuah ini juga turut menyita barang bukti elektronik dan dokumen.
“Bukti elektronik dan dokumen itu diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Semua aset yang disita tersebut diduga memiliki kaitan dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Tessa juga mengingatkan semua pihak untuk tidak terlibat dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung aset yang terkait dengan tersangka.
“Bila terbukti berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil korupsi, maka pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK memerkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di LPEI mencapai Rp1 triliun.
Modus korupsi ini dilakukan dengan cara 'tambal sulam' dalam pengelolaan pinjaman dan pembiayaan kredit LPEI.
“Taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN,” kata Tessa.
Ia menjelaskan dalam kasus ini pinjaman baru digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menutup pinjaman sebelumnya.
“Untuk sementara, penyidik menemukan modus 'tambal sulam' dalam peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI"
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dan terus mempelajari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tessa juga mengingatkan semua pihak untuk kooperatif dan tidak tergiur oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK dengan iming-iming dapat lolos dari perkara.
“KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergoda oleh janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” pungkasnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu