Melalui Ahok KPK Dalami Kerugian Negara Pengadaan LNG Senilai USD 337 Juta

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:47 WIB
Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama (BeritaNasional/Elvis)
Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait dugaan kerugian negara di Pertamina.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pendalaman tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011–2021.

"Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina pada 2020 akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

Tessa mengatakan kerugian yang didalami berkaitan dengan kontrak LNG milik Pertamina yang berpotensi mencapai angka USD 337 juta.

"Dengan potensi kerugian USD 337 juta," tuturnya.

Selain itu, Tessa menyampaikan tim penyidik turut mendalami soal permintaan Dewan Komisaris (Dekom) kepada Direksi untuk meninjau ulang 6 kontrak LNG Pertamina pada 2012–2021.

"Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG Pertamina tersebut," katanya.

Sebelumnya Ahok diperiksa KPK selama 1 jam oleh tim penyidik. Ia mengklaim menjadi saksi karena turut melaporkan kasus tersebut.

"Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut," ujar Ahok.

Ia mengatakan kontrak LNG Pertamina sudah lama terjadi, bahkan sebelum ia diangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Komisaris Utama BUMN tersebut.

"Sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya di Januari 2020," imbuhnya.

Ia juga mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya dalam waktu sesingkat itu. Ahok menduga pemeriksaan cepat karena dirinya sudah pernah diperiksa sebelumnya.

"Sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena tulis-tulis biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja," ungkapnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menetapkan mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, sebagai tersangka.

Karen telah divonis penjara 9 tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Karen dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: