Oknum Polisi Disidang Etik Kasus Pemerasan DWP Kemungkinan Bertambah
BeritaNasional.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Choirul Anam menyebut kemungkinan besar ada penambahan dari jumlah 18 anggota polisi terduga pelanggar kasus pemerasan konser penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Hal ini disampaikan Anam selaku pihak eksternal yang memantau jalannya sidang etik yang kini telah mencapai total 18 anggota diantaranya 14 telah dijatuhkan sanksi dan 4 lainnya masih proses sidang.
“Insya Allah ada penambahan dan signifikan,” kata Anam kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Meski tidak menyebut angka detailnya, tetapi Anam mengatakan bahwa sidang etik yang digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih terus berlangsung di dua tempat sekaligus.
Pertama, sidang di Mabes Polri untuk jajaran anggota terduga pelanggar tingkat perwira menengah (pamen). Lalu, untuk sidang di Polda Metro Jaya untuk terduga pelanggar untuk jajaran dibawahnya.
“Kemungkinan simultan di 2 tempat (sidang di Mabes Polri dan Mapolda Metro Jaya),” kata dia.
Disisi lain, Anam menjelaskan dari dua pemeriksaan sidang etik ini terdapat fokus pendalaman yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan peran dari terduga pelanggar yang berbeda.
“Kalau model penelusuran kayak gitu, yang paling dalam ya memang di Mabes kemarin. Itu kan level perencanaan. Level pelaksana tapi penanggung jawab yang tinggi itu di Mabes,” ujarnya.
“Kalau di sini itu, ya pelaksanaan lebih banyak di level itu. Hingga kemarin sudah diurai sedemikian rupa sehingga jelas sebenarnya apa latar belakang kenapa peristiwa itu bisa terjadi,” tambah Anam.
Adapun untuk identitas anggota yang hari ini disidang di Mapolda Metro Jaya adalah Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, IPDA Win Stone, Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Eks AKP Rio Hangwidya Kartika,
Kemudian, Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite dan Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, IPTU Agung Setiawan.
Sedangkan untuk 14 polisi yang dijatuhi sanksi etik, diantaranya;
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun.
13. Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun
14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun.
Kepada seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis baik PTDH dan Demosi telah menyatakan banding atas sanksi tersebut.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu