Jadi Tersangka, Ini Awal Mula Pasutri Gelar Pesta Tukar Pasangan di Bali-Jakarta
BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) inisial IG (39) dan KS (39) dalam mengungkap kasus pesta seks bertukar pasangan atau swinger yang digelar di daerah Jakarta dan Bali.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu mengatakan penetapan tersangka kepada keduanya, setelah berhasil ditangkap di kawasan Badung, Bali beberapa waktu lalu.
“Sudah kami tangkap dua orang berinisial KS dan IG. Keduanya kami tangkap di daerah Bali. Ini mereka adalah pasangan suami istri, Pasutri. Pasutri dan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Roberto saat jumpa pers, Jumat (10/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Roberto mengungkap latar belakang dari Pasutri ini menggelar kegiatan penyimpangan seksual ini. Karena dorongan fantasi dari keduanya dalam berhubungan seksual.
“Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” ujarnya.
Akibat dorongan itu, Roberto mengatakan keduanya akhirnya berfikir mencari keuntungan ekonomi dari pesta seks tersebut. Dengan merekam kegiatan tersebut, untuk selanjutnya disebarkan dalam bentuk video.
“Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi. Sehingga mereka sudah melakukan, ada delapan kali, dua kali di Jakarta,” kata dia.
“Di salah satu tempat penginapan, masih kita pendalaman juga, pengambilan data CCTV. Dan delapan kali mereka melakukannya di daerah Bali. Nah ini sedang pendalaman juga oleh kita,” tambahnya.
Sementara, Roberto mengakui bila keuntungan lewat penyebaran video diterima pasutri. Karena dalam pesta seks tukar pasangan ini dibuka secara gratis tanpa dipungut biaya bagi para member yang ingin bergabung.
Oleh sebab itu, untuk keduanya saat ini telah dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE, Pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), guna menelusuri hasil keuntungan dari bisnis ilegal tersangka.
“Kami kenakan undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 berkaitan mengenai pelanggaran terhadap penyebaran di dokumen elektronik yang memiliki melanggar kesusilaan,” tuturnya.
“Yang kedua, kita mengenakan undang-undang pornografi. Dan terhadap transfer keuangan secara elektronik, ini kami kenakan tindak pidana pencucian uang.untuk semua jumlahnya, nanti akan berkembang,” tambah Roberto.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu